Perkuat Upaya P4GN, Ketua Kwarcab Kota Yogyakarta Lantik Pengurus Rintisan Saka Anti Narkoba

Yogyakarta – Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Yogyakarta bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Yogyakarta melaksanakan penandatanganan kerja sama serta pelantikan Majelis Pembimbing dan Pimpinan Rintisan Satuan Karya (Saka) Anti Narkoba Tingkat Cabang Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 pada Kamis 25 Juni 2026 di Ruang Rapat BNN Kota Yogyakarta. 

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Jayalah Pramuka, dan Mars BNN. 

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran BNN Kota Yogyakarta, pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Yogyakarta, Dewan Kerja Cabang, calon pengurus Majelis Pembimbing dan Pimpinan Rintisan Saka Anti Narkoba, serta para undangan dari berbagai unsur terkait. 

Sebelum prosesi pelantikan dilaksanakan, dilakukan penandatanganan naskah kerja sama antara Kepala BNN Kota Yogyakarta dengan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Yogyakarta. Penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan penyerahan naskah kerja sama sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pembinaan generasi muda melalui Gerakan Pramuka dan mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Yogyakarta Nomor 09 Tahun 2026 tentang Susunan Majelis Pembimbing Rintisan Satuan Karya Pramuka Anti Narkoba Tingkat Cabang Masa Bakti 2025–2030. Dalam keputusan tersebut, Kepala BNN Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai Ketua Majelis Pembimbing Rintisan Saka Anti Narkoba Tingkat Cabang Kota Yogyakarta.  

Selanjutnya dilakukan pelantikan dan pengukuhan Majelis Pembimbing Rintisan Saka Anti Narkoba yang memiliki tugas memberikan bimbingan, dukungan, bantuan, serta konsultasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan Rintisan Saka Anti Narkoba di Kota Yogyakarta. 

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pimpinan Rintisan Satuan Karya Pramuka Anti Narkoba Tingkat Cabang Masa Bakti 2025–2030. Pengurus yang dilantik berasal dari unsur BNN Kota Yogyakarta, Kwartir Cabang Kota Yogyakarta, serta Dewan Kerja Cabang yang akan bersama-sama menjalankan pembinaan dan pengembangan Rintisan Saka Anti Narkoba di Kota Yogyakarta. 

Pembentukan Rintisan Saka Anti Narkoba merupakan langkah strategis dalam mewadahi minat, pengetahuan, dan keterampilan anggota Pramuka di bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba. Melalui wadah ini, anggota Pramuka diharapkan dapat berperan aktif sebagai pelopor dan penggerak edukasi anti narkoba di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat. 

Dengan terlaksananya penandatanganan kerja sama dan pelantikan pengurus tersebut, sinergi antara BNN Kota Yogyakarta dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Yogyakarta diharapkan semakin kuat dalam membangun generasi muda yang sehat, berkarakter, serta memiliki kepedulian terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Yogyakarta. (Rahmi) 

Previous Post Next Post