Yogyakarta – Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan surat edaran terkait pengajuan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka (TPGP) Tahun 2026. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kwartir Cabang di wilayah DIY sebagai pedoman dalam proses pengusulan calon penerima penghargaan.
Melalui edaran tersebut, Kwarda DIY memberikan petunjuk kepada kwartir cabang dan satuan pramuka untuk melakukan pengusulan, penelitian, serta pertimbangan terhadap anggota Gerakan Pramuka maupun pihak di luar organisasi yang dinilai layak menerima tanda penghargaan.
Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada seseorang atas perilaku luhur, kesetiaan, keaktifan, jasa, karya, serta darma baktinya bagi perkembangan Gerakan Pramuka. Penghargaan juga dapat diberikan kepada individu yang menunjukkan keberanian luar biasa atau memberikan kontribusi nyata bagi organisasi dan masyarakat.
Beberapa jenis tanda penghargaan yang dapat diusulkan antara lain Lencana Pancawarsa, Lencana Wiratama, Lencana Karya Bakti, Lencana Teladan, Lencana Satyawira, Lencana Jasa, Lencana Darma Bakti, Lencana Melati, hingga Lencana Tunas Kencana. Setiap jenis penghargaan memiliki kriteria dan persyaratan tertentu sesuai dengan petunjuk penyelenggaraan yang berlaku di Gerakan Pramuka.
Kwarda DIY berharap seluruh kwartir cabang dapat melakukan proses seleksi dan pengusulan secara cermat, sehingga tanda penghargaan yang diberikan benar-benar diberikan kepada individu yang memiliki dedikasi, pengabdian, serta kontribusi nyata dalam memajukan Gerakan Pramuka.
Melalui proses pengajuan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka Tahun 2026 ini diharapkan semangat pengabdian dan keteladanan dalam Gerakan Pramuka terus tumbuh, sekaligus menjadi motivasi bagi anggota pramuka untuk terus berkontribusi bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara. (hm)
Edaran Pengajuan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka Tahun 2026
