Yogyakarta — Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Yogyakarta melaksanakan pelantikan Satuan Pengawas Internal (SPI) Kwarcab Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengawasan serta tata kelola organisasi di lingkungan Kwarcab Kota Yogyakarta.
Acara pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan tentang pengangkatan Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal Kwarcab Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030. Setelah pembacaan surat keputusan, para calon anggota SPI menempati tempat yang telah disediakan sebagai tanda kesiapan mengikuti prosesi pelantikan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Ketua Kwartir Cabang (Ka Kwarcab) Kota Yogyakarta dengan Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal. Dalam sesi tersebut, Ka Kwarcab menanyakan kesiapan serta komitmen para anggota SPI dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab demi kemajuan organisasi Gerakan Pramuka di Kota Yogyakarta.
Sebagai bagian dari prosesi pelantikan, para calon anggota SPI mengucapkan Tri Satya sebagai bentuk penghayatan terhadap nilai-nilai dasar Gerakan Pramuka yang menjadi landasan dalam menjalankan amanah organisasi. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikrar oleh Ketua Satuan Pengawas Internal yang berisi komitmen untuk melaksanakan tugas pengawasan dengan penuh integritas, kejujuran, serta tanggung jawab.
Adapun personel Satuan Pengawas Internal Kwarcab Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 yang dilantik yaitu:
1. Drs. Agus Sulaksono
2. Yuni Wahyuningsih, S.ST.Par.
3. Agung Adi Nugroho, S.Si.
Memasuki puncak acara, Ketua Kwartir Cabang Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, secara resmi melantik Ketua dan Anggota Satuan Pengawas Internal Kwarcab Kota Yogyakarta Masa Bakti 2025–2030 melalui pembacaan kata-kata pelantikan. Dengan pengucapan tersebut, para anggota SPI secara sah mulai menjalankan tugasnya dalam struktur organisasi Kwarcab Kota Yogyakarta.
Dalam amanatnya, Heroe Poerwadi menekankan bahwa Satuan Pengawas Internal memiliki peran strategis dalam menjaga tata kelola organisasi agar berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka. Ia juga berharap SPI dapat bekerja secara independen dan objektif serta mampu memberikan masukan yang konstruktif bagi Kwarcab Kota Yogyakarta demi peningkatan kualitas organisasi.
Rangkaian pelantikan ditutup dengan penandatanganan naskah ikrar, naskah pelantikan, serta berita acara oleh Ketua Kwartir Cabang Kota Yogyakarta bersama Ketua Satuan Pengawas Internal sebagai bentuk pengesahan dan dokumentasi resmi kegiatan tersebut.
Melalui pelantikan ini, diharapkan Satuan Pengawas Internal Kwarcab Kota Yogyakarta dapat menjalankan tugas pengawasan secara optimal, menjaga transparansi serta akuntabilitas organisasi, sehingga mendukung terciptanya tata kelola Gerakan Pramuka yang baik dan profesional di Kota Yogyakarta. (hm)
Pewarta : Ferdiansyah Ageng Pramadana
